Pages

Selasa, 14 Oktober 2025

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

 

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pengertian:
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya cipta pikirannya yang memiliki nilai ekonomi. Dengan kata lain, HAKI melindungi karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia, seperti ide, penemuan, karya seni, dan karya ilmiah.


๐Ÿ’ก Tujuan HAKI

  1. Memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atau penemu agar karyanya tidak digunakan tanpa izin.

  2. Mendorong kreativitas dan inovasi di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi.

  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena hasil karya bisa dimanfaatkan secara komersial.

  4. Meningkatkan daya saing bangsa di bidang ekonomi kreatif.


๐Ÿง  Jenis-Jenis HAKI

  1. Hak Cipta (Copyright)
    → Melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan seperti musik, film, buku, dan lukisan.
    ๐Ÿ“ Contoh: Lagu ciptaan Iwan Fals atau film karya Hanung Bramantyo.

  2. Hak Paten (Patent)
    → Diberikan kepada penemu atas teknologi baru yang dapat diterapkan dalam industri.
    ๐Ÿงช Contoh: Penemuan mesin, alat elektronik, atau formula obat.

  3. Merek Dagang (Trademark)
    → Melindungi simbol, nama, atau logo yang digunakan dalam perdagangan barang/jasa.
    ๐Ÿท️ Contoh: Logo “Nike”, “Aqua”, “Indomie”.

  4. Desain Industri
    → Melindungi bentuk, pola, atau konfigurasi dari produk industri.
    ๐ŸŽจ Contoh: Desain botol parfum atau desain bodi motor.

  5. Rahasia Dagang (Trade Secret)
    → Melindungi informasi penting dalam bisnis yang tidak diketahui umum.
    ๐Ÿคซ Contoh: Resep Coca-Cola atau bumbu rahasia KFC.

  6. Indikasi Geografis
    → Melindungi produk yang berasal dari daerah tertentu dan memiliki kualitas khas.
    ๐ŸŒพ Contoh: Kopi Gayo (Aceh), Lada Bangka, Tenun Ikat Sumba.


⚖️ Dasar Hukum HAKI di Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang


๐Ÿ“š Contoh Kasus HAKI

  • Kasus pembajakan lagu atau film tanpa izin pencipta.

  • Peniruan merek dagang (misal “Nikke” mirip “Nike”).

  • Penggunaan desain produk orang lain tanpa izin.

0 komentar:

Posting Komentar